Correct Article 70
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan pada mereka yang menjadi Terdakwa.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara berwenang menilai tuntutan penuntut umum yang berisi rencana pemulihan untuk menentukan kelengkapan atau perincian rencana pemulihan tersebut.
(3) Dalam hal Hakim Pemeriksa Perkara menilai rencana pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak cukup terperinci, Hakim Pemeriksa Perkara berwenang melengkapi rencana pemulihan yang diajukan oleh penuntut umum ke dalam amar putusan apabila berdasarkan pembuktian dan alasan yang cukup tuntutan tersebut dapat dikabulkan.
(4) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan/ pemulihan lingkungan dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Terpidana tidak melaksanakan hukuman tersebut, harta benda Korporasi disita dan dilelang untuk membayar biaya pemulihan.
(5) Upaya pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup hak keperdataan perorangan untuk menggugat ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Your Correction
