Correct Article 74
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Barang bukti yang berbahaya, beracun, mudah rusak, menimbulkan biaya pemeliharaan tinggi, dan/atau yang karena sifatnya sulit untuk disisihkan tidak harus dihadirkan di persidangan.
(2) Barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadirkan dalam proses persidangan dalam bentuk berita acara terkait penanganan barang bukti yang dilengkapi dengan foto, dan/atau hasil laboratorium, atau sebagian kecil dari barang bukti tersebut.
(3) Barang bukti berupa satwa liar yang masih hidup dalam perkara tindak pidana di konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat dilepasliarkan, direhabilitasi, atau dititipkan di lembaga konservasi tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
(4) Penyerahan barang bukti satwa liar untuk dilepasliarkan, direhabilitasi, atau dititipkan harus disertai dengan berita acara yang ditandatangani pihak berwenang dan dilengkapi dengan foto.
Your Correction
