Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gugatan Tata Usaha Negara yang terdapat tuntutan Penggugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan tertentu yang bukan merupakan pembayaran sejumlah uang dapat disertai dengan tuntutan uang paksa dan/atau sanksi administratif. (2) Uang paksa dibebankan kepada Pejabat Pemerintah selaku Tergugat.
Your Correction