Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diukur melalui Baku Mutu Lingkungan Hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (2) Pembuktian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perkara perdata dapat dilakukan berdasarkan hasil kajian atau keterangan ahli apabila Baku Mutu Lingkungan Hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dan/atau parameter di dalamnya belum ditetapkan oleh pemerintah.
Your Correction