Correct Article 80
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku dapat melampirkan rencana pemulihan saat pengajuan eksekusi putusannya.
(2) Untuk putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku yang memerintahkan pembayaran biaya pemulihan tetapi belum dibayarkan, tetap diperuntukan pemulihan lingkungan dalam rangka pelaksanaan putusan.
(3) Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku, upaya hukum terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (4), ditentukan sebagai berikut:
a. terhadap putusan yang telah diajukan upaya hukum banding, tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan tingkat banding terkait; atau
b. terhadap putusan yang belum diajukan upaya hukum banding, diajukan upaya hukum kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
