Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
(2) Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk upaya administratif dalam sengketa tata usaha negara atau notifikasi dalam Gugatan Warga Negara.
Your Correction
