Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. (2) Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk upaya administratif dalam sengketa tata usaha negara atau notifikasi dalam Gugatan Warga Negara.
Your Correction