Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal putusan serta merta dikabulkan, putusan wajib dilaksanakan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari setelah ketua pengadilan tinggi memberikan persetujuan. (2) Ketua pengadilan tinggi memberikan/tidak memberikan persetujuan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya berkas permohonan persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
Your Correction