Correct Article 62
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Dalam hal putusan serta merta dikabulkan, putusan wajib dilaksanakan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari setelah ketua pengadilan tinggi memberikan persetujuan.
(2) Ketua pengadilan tinggi memberikan/tidak memberikan persetujuan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya berkas permohonan persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
Your Correction
