Correct Article 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Alat bukti perkara perdata lingkungan hidup:
a. surat:
1. hasil laboratorium yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang dapat dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan;
2. berita acara pengambilan sampel sesuai dengan standar nasional INDONESIA;
3. hasil interpretasi tertulis dari foto satelit;
4. surat atau nota dinas, memorandum, notulensi rapat, atau segala sesuatu yang terkait;
5. peta;
6. dokumen kajian ilmiah, antara lain, KLHS, Amdal, UKL-UPL, dan SPPL; dan/atau
7. pendapat ahli yang diserahkan secara tertulis tanpa kehadiran di persidangan;
b. keterangan saksi;
c. keterangan ahli;
d. pengakuan;
e. sumpah;
f. persangkaan hakim;
g. alat bukti elektronik, antara lain:
1. informasi elektronik;
2. dokumen elektronik; dan
3. hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
h. hasil forensik lingkungan, hutan, satwa liar; dan/atau
i. alat bukti lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Your Correction
