Correct Article 75
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan bersama- sama oleh mereka yang tunduk pada kewenangan peradilan umum dan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Your Correction
