Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Dalam hal pembuktian kesesuaian kegiatan/usaha dengan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, Hakim Pemeriksa Perkara memeriksa dan menilai:
a. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang oleh pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; dan
b. kesesuaian lokasi suatu kegiatan/usaha dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Your Correction
