Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam perkara Tergugat merupakan badan usaha atau kegiatan yang menggunakan dan mengolah bahan berbahaya dan beracun yang menghasilkan dan/atau mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan/atau yang menimbulkan ancaman yang serius terhadap lingkungan, Hakim Pemeriksa Perkara berwenang menerapkan atau memberlakukan tanggung jawab mutlak terhadap Tergugat dengan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dan/atau memulihkan lingkungan hidup karena telah melakukan perbuatan melawan hukum meskipun tanpa unsur kesalahan. (2) Hakim Pemeriksa Perkara dapat memberlakukan atau menerapkan tanggung jawab mutlak terhadap Tergugat dalam perkara Tergugat melaksanakan kegiatan atau usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meskipun Penggugat dalam petitum gugatannya tidak meminta pemberlakuan atau penerapan tanggung jawab mutlak terhadap Tergugat. (3) Hakim Pemeriksa Perkara berwenang menerapkan atau memberlakukan tanggung jawab mutlak terhadap Tergugat apabila Penggugat mampu membuktikan: a. usaha dan/atau kegiatan Tergugat merupakan usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan dan mengolah bahan berbahaya dan beracun, menghasilkan dan/atau mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menimbulkan ancaman yang serius terhadap lingkungan; b. adanya Kerugian Lingkungan Hidup, kebendaan, dan kesehatan sebagai akibat dari perbuatan aktif atau pasif Tergugat; dan c. adanya kausalitas yang menunjukkan bahwa kerugian yang diderita adalah akibat dari usaha dan/atau kegiatan Tergugat yang berbahaya tersebut. (4) Dalam menentukan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, Hakim Pemeriksa Perkara memedomani atau merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam menentukan tindakan, usaha, dan/atau kegiatan Tergugat yang menimbulkan ancaman serius sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan apakah kegiatan atau usaha Tergugat baik yang berizin maupun tidak berizin: a. telah menimbulkan dampak atau memiliki potensi dampak pencemaran dan/atau kerusakan terhadap lingkungan dan sumber daya alam yang luas; b. telah menimbulkan dampak atau memiliki potensi dampak yang sulit untuk dipulihkan kembali; c. telah menimbulkan dampak atau memiliki potensi dampak yang sulit untuk dicegah; d. telah menimbulkan akibat dampak atau memiliki potensi atau akibat dampak yang sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan banyak orang sehingga penanganannya tidak dapat ditunda; dan/atau e. tidak memiliki kesesuaian antara sifat kegiatan dan lingkungan atau tempat kegiatan diselenggarakan.
Your Correction