Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Putusan dalam perkara perdata lingkungan hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. (2) Khusus eksekusi Pemulihan Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Your Correction