Correct Article 52
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Putusan dalam perkara perdata lingkungan hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
(2) Khusus eksekusi Pemulihan Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Your Correction
