Correct Article 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Hakim Pemeriksa Perkara menerapkan Asas Kehati- hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terdapat ketidakpastian dalam pembuktian kausalitas dan dampak dalam perkara lingkungan hidup.
(2) Dalam menerapkan Asas Kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan sebagai berikut:
a. terdapat ancaman serius yang berpotensi tidak dapat dipulihkan, baik ancaman terhadap lingkungan maupun terhadap kesehatan manusia generasi saat ini dan generasi yang akan datang;
b. terdapat ketidakpastian ilmiah dalam menentukan hubungan kausalitas antara kegiatan/usaha dan pengaruhnya pada lingkungan hidup; dan
c. upaya pencegahan kerusakan lingkungan lebih diutamakan meskipun upaya pencegahan tersebut membutuhkan biaya yang lebih besar daripada biaya awal rencana kegiatan/usaha.
Your Correction
