Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Penggugat dapat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi objek sengketa dalam gugatan.
(2) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikabulkan apabila objek sengketa yang digugat tetap dilaksanakan akan menimbulkan potensi atau dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
(3) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikabulkan apabila penundaan tersebut menimbulkan potensi atau dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Your Correction
