Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan putusan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pejabat pemerintahan yang bersangkutan dikenai upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. (3) Tergugat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat diumumkan pada media massa cetak setempat. (4) Selain diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Pengadilan harus mengajukan hal ini kepada PRESIDEN sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Your Correction