Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Perkara lingkungan hidup meliputi perkara tata usaha negara, perdata, dan pidana yang menyangkut pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksanaannya;
b. UNDANG-UNDANG lain dan peraturan pelaksanaannya sepanjang terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, perubahan iklim keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, atau pelindungan satwa dan tumbuhan liar; dan/atau
c. UNDANG-UNDANG lain dan peraturan pelaksanaannya sepanjang terkait dengan perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) UNDANG-UNDANG lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
b. peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
c. peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan;
d. peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan;
e. peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang;
f. peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air;
g. peraturan perundang-undangan di bidang energi;
h. peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian;
i. peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
j. peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
k. peraturan perundang-undangan di bidang kelautan;
l. peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah; dan
m. peraturan perundang-undangan di bidang perubahan iklim.
(3) Perkara lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadili oleh majelis Hakim Lingkungan Hidup atau minimal salah seorang hakim majelis yang merupakan Hakim Lingkungan Hidup.
(4) Dalam hal belum ada Hakim Lingkungan Hidup, ketua/wakil ketua atau kepala/wakil kepala pengadilan karena jabatannya berwenang untuk mengadili perkara lingkungan hidup atau menunjuk hakim senior untuk mengadili perkara lingkungan hidup.
(5) Dalam hal belum ada Hakim Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua atau kepala pengadilan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk menempatkan Hakim Lingkungan Hidup pada satuan kerja tersebut dalam penempatan hakim selanjutnya.
Your Correction
