Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, Organisasi Lingkungan Hidup, instansi pemerintah pusat, dan/atau pemerintah daerah dapat menggunakan dalil tanggung jawab mutlak tanpa harus didahului dengan temuan ketidaktaatan dalam pengawasan administratif. (2) Dalil tanggung jawab mutlak dapat dicantumkan dalam gugatan oleh Penggugat atau ditetapkan oleh Hakim Pemeriksa Perkara setelah melihat sifat tindakan, usaha, dan/atau kegiatan saat menangani perkara.
Your Correction