Correct Article 65
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Eksekusi dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan eksekusi, dan evaluasi dengan tata urutan sebagai berikut:
a. Penggugat mengajukan permohonan eksekusi;
b. ketua pengadilan negeri membentuk tim penelaah eksekusi yang beranggotakan hakim, panitera, dan jurusita yang membantu ketua pengadilan negeri memberi pendapat dalam resume eksekusi; dan
c. ketua pengadilan negeri dapat memanggil Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi dengan surat tercatat dengan meminta dokumen dan informasi lainnya yang diperlukan.
(2) Putusan dilaksanakan secara sukarela dengan ketentuan:
a. ketua pengadilan negeri berusaha semaksimal mungkin untuk memediasi Pemohon dan Termohon eksekusi agar Termohon eksekusi bersedia melaksanakan isi putusan secara sukarela;
b. apabila perdamaian tercapai, perdamaian tersebut dituangkan dalam akta perdamaian dan dilampirkan dalam berkas perkara bahwa eksekusi telah dilaksanakan.
(3) Eksekusi dilaksanakan dengan ketentuan, sebagai berikut:
a. apabila perdamaian tidak tercapai, proses eksekusi dilanjutkan dengan teguran;
b. pada tahapan teguran ini ketua pengadilan negeri masih dapat berusaha memediasi Pemohon dan Termohon eksekusi agar Termohon eksekusi melaksanakan isi putusan secara sukarela;
c. dilakukan persiapan atau perencanaan eksekusi;
d. ketua pengadilan negeri berkoordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait lainnya;
e. eksekusi dilaksanakan setelah semua persiapan selesai;
f. setiap tahapan pelaksanaan eksekusi dituangkan dalam berita acara eksekusi;
g. evaluasi pelaksanaan eksekusi dituangkan dalam berita acara khusus;
h. hasil proses eksekusi dilaporkan kepada ketua pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung; dan
i. setelah eksekusi berhasil dilaksanakan, dibuatkan penetapan dan perkara dinyatakan selesai.
Your Correction
