Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Eksekusi dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan eksekusi, dan evaluasi dengan tata urutan sebagai berikut: a. Penggugat mengajukan permohonan eksekusi; b. ketua pengadilan negeri membentuk tim penelaah eksekusi yang beranggotakan hakim, panitera, dan jurusita yang membantu ketua pengadilan negeri memberi pendapat dalam resume eksekusi; dan c. ketua pengadilan negeri dapat memanggil Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi dengan surat tercatat dengan meminta dokumen dan informasi lainnya yang diperlukan. (2) Putusan dilaksanakan secara sukarela dengan ketentuan: a. ketua pengadilan negeri berusaha semaksimal mungkin untuk memediasi Pemohon dan Termohon eksekusi agar Termohon eksekusi bersedia melaksanakan isi putusan secara sukarela; b. apabila perdamaian tercapai, perdamaian tersebut dituangkan dalam akta perdamaian dan dilampirkan dalam berkas perkara bahwa eksekusi telah dilaksanakan. (3) Eksekusi dilaksanakan dengan ketentuan, sebagai berikut: a. apabila perdamaian tidak tercapai, proses eksekusi dilanjutkan dengan teguran; b. pada tahapan teguran ini ketua pengadilan negeri masih dapat berusaha memediasi Pemohon dan Termohon eksekusi agar Termohon eksekusi melaksanakan isi putusan secara sukarela; c. dilakukan persiapan atau perencanaan eksekusi; d. ketua pengadilan negeri berkoordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait lainnya; e. eksekusi dilaksanakan setelah semua persiapan selesai; f. setiap tahapan pelaksanaan eksekusi dituangkan dalam berita acara eksekusi; g. evaluasi pelaksanaan eksekusi dituangkan dalam berita acara khusus; h. hasil proses eksekusi dilaporkan kepada ketua pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung; dan i. setelah eksekusi berhasil dilaksanakan, dibuatkan penetapan dan perkara dinyatakan selesai.
Your Correction