Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila terdapat beberapa Gugatan Perwakilan Kelompok mengenai hal yang sama yang diajukan di beberapa pengadilan: a. tergugat wajib mengajukan permohonan konsolidasi kepada pengadilan tinggi dalam hal gugatan diajukan ke beberapa pengadilan negeri dalam satu wilayah hukum pengadilan tinggi atau kepada Mahkamah Agung dalam hal gugatan diajukan ke beberapa pengadilan negeri yang berada di bawah wilayah hukum dua atau lebih pengadilan tinggi dengan tembusan kepada seluruh ketua pengadilan negeri yang menerima Gugatan Perwakilan Kelompok tersebut pada hari sidang pertama; b. pemeriksaan perkara akan diberhentikan sampai dikeluarkannya putusan pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung mengenai kompetensi relatif pengadilan; c. dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima pengadilan tinggi, dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima, Mahkamah Agung menunjuk pengadilan negeri yang berwenang memeriksa Gugatan Perwakilan Kelompok tersebut; d. dalam hal pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan mengenai kompetensi relatif pengadilan, anggota kelompok secara serta merta menjadi kelompok dari Gugatan Perwakilan Kelompok pada pengadilan yang ditunjuk dan terhadap putusan tersebut tidak ada upaya hukum; e. pengadilan yang tidak ditunjuk oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung wajib mengeluarkan penetapan yang berisi pencoretan perkara dari daftar register; f. dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima putusan pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung, pengadilan negeri yang tidak ditunjuk harus mengirimkan seluruh berkas perkara disertai sisa biaya perkara kepada pengadilan negeri yang ditunjuk, dan pengadilan negeri yang ditunjuk segera melanjutkan proses persidangan.
Your Correction