Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Alat bukti dalam perkara Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup berupa:
a. surat atau tulisan, antara lain:
1. surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
2. kajian lingkungan hidup strategis;
3. Amdal;
4. UKL-UPL;
5. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
6. Baku Mutu Lingkungan Hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
7. berita acara pengambilan sampel sesuai dengan standar nasional INDONESIA;
8. dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
9. laporan pemantauan mandiri dan pengawasan;
10. laporan hasil audit lingkungan hidup;
11. foto citra satelit; dan/atau
12. Bukti Ilmiah yang berupa surat atau tulisan lainnya yang dapat dikuatkan oleh keterangan ahli;
b. keterangan ahli;
c. keterangan saksi;
d. pengakuan para pihak;
e. pengetahuan hakim;
f. alat bukti elektronik, berupa:
1. informasi elektronik;
2. dokumen elektronik; dan/atau
3. hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Your Correction
