Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Alat bukti dalam perkara Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup berupa: a. surat atau tulisan, antara lain: 1. surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); 2. kajian lingkungan hidup strategis; 3. Amdal; 4. UKL-UPL; 5. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; 6. Baku Mutu Lingkungan Hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; 7. berita acara pengambilan sampel sesuai dengan standar nasional INDONESIA; 8. dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 9. laporan pemantauan mandiri dan pengawasan; 10. laporan hasil audit lingkungan hidup; 11. foto citra satelit; dan/atau 12. Bukti Ilmiah yang berupa surat atau tulisan lainnya yang dapat dikuatkan oleh keterangan ahli; b. keterangan ahli; c. keterangan saksi; d. pengakuan para pihak; e. pengetahuan hakim; f. alat bukti elektronik, berupa: 1. informasi elektronik; 2. dokumen elektronik; dan/atau 3. hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Your Correction