Correct Article 59
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Hakim Pemeriksa Perkara dapat menjatuhkan putusan serta merta berkenaan dengan tindakan pemulihan.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan serta merta agar kerusakan lingkungan tidak makin meluas sehingga harus segera dipulihkan.
(3) Putusan serta merta sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhkan dalam hal terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pada kawasan lindung yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
