Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hakim Pemeriksa Perkara dapat menjatuhkan putusan serta merta berkenaan dengan tindakan pemulihan. (2) Hakim Pemeriksa Perkara dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan serta merta agar kerusakan lingkungan tidak makin meluas sehingga harus segera dipulihkan. (3) Putusan serta merta sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhkan dalam hal terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pada kawasan lindung yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction