Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek sengketa dalam sengketa Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup meliputi: a. Keputusan Administrasi Pemerintahan; dan/atau b. Tindakan Administrasi Pemerintahan. (2) Keputusan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa persetujuan, izin, atau Keputusan Administrasi Pemerintahan lainnya di bidang lingkungan hidup. (3) Keputusan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain: a. perizinan berusaha; b. persetujuan teknis yang terkait pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. persetujuan lingkungan, yang berupa Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan atas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; d. persetujuan pemerintah terhadap kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah; e. keputusan pejabat pemerintahan, baik yang berupa standar, dispensasi, maupun konsesi; f. keputusan pejabat pemerintahan lainnya di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau g. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction