Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Objek sengketa dalam sengketa Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup meliputi:
a. Keputusan Administrasi Pemerintahan; dan/atau
b. Tindakan Administrasi Pemerintahan.
(2) Keputusan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa persetujuan, izin, atau Keputusan Administrasi Pemerintahan lainnya di bidang lingkungan hidup.
(3) Keputusan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
a. perizinan berusaha;
b. persetujuan teknis yang terkait pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. persetujuan lingkungan, yang berupa Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan atas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. persetujuan pemerintah terhadap kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah;
e. keputusan pejabat pemerintahan, baik yang berupa standar, dispensasi, maupun konsesi;
f. keputusan pejabat pemerintahan lainnya di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan/atau
g. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
