Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bukti Ilmiah dapat berupa: a. keterangan ahli di persidangan; b. pendapat ahli yang dituangkan dalam bentuk tertulis; c. hasil uji laboratorium; d. laporan hasil penelitian; e. hasil forensik, antara lain forensik lingkungan, hutan, satwa liar; dan/atau f. bukti lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Your Correction