Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, dan/atau Organisasi Lingkungan Hidup yang kepentingannya telah dan/atau berpotensi dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
(2) Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kepentingan langsung atau tidak langsung terkait dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3) Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan berdasarkan pada penilaian alat bukti yang dapat diperkirakan akan menimbulkan
pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau dampak lingkungan lainnya.
(4) Penilaian potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kelengkapan persyaratan penerbitan keputusan atau tindakan;
b. kepatuhan terhadap persyaratan yang ditentukan dalam perizinan; atau
c. Bukti Ilmiah.
Your Correction
