Correct Article 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu, baik secara sendiri maupun bersama- sama.
(2) Gugatan yang hanya diajukan oleh instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah tidak menjadikan gugatan kurang pihak.
(3) Instansi pemerintah pusat dan/atau instansi pemerintah daerah dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu apabila:
a. terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; atau
b. menimbulkan Kerugian Lingkungan Hidup yang bukan merupakan hak milik privat.
(4) Gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu yang diajukan oleh instansi pemerintah pusat dan/atau instansi pemerintah daerah tidak perlu didahului oleh penjatuhan sanksi administratif.
(5) Pengajuan gugatan oleh instansi pemerintah pusat dan/atau instansi pemerintah daerah tidak menghilangkan hak gugat orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum dan Organisasi Lingkungan Hidup yang berkepentingan.
Your Correction
