Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu, baik secara sendiri maupun bersama- sama. (2) Gugatan yang hanya diajukan oleh instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah tidak menjadikan gugatan kurang pihak. (3) Instansi pemerintah pusat dan/atau instansi pemerintah daerah dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu apabila: a. terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; atau b. menimbulkan Kerugian Lingkungan Hidup yang bukan merupakan hak milik privat. (4) Gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu yang diajukan oleh instansi pemerintah pusat dan/atau instansi pemerintah daerah tidak perlu didahului oleh penjatuhan sanksi administratif. (5) Pengajuan gugatan oleh instansi pemerintah pusat dan/atau instansi pemerintah daerah tidak menghilangkan hak gugat orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum dan Organisasi Lingkungan Hidup yang berkepentingan.
Your Correction