PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unpatti menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis.
(4) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Proses pembelajaran di Unpatti menggunakan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester untuk 1 (satu) tahun akademik yang meliputi semester ganjil dan semester genap.
(2) Semester ganjil dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 16 (enam belas) tatap muka pembelajaran, termasuk pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Selain 2 (dua) semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Unpatti dapat menyelenggarakan 1 (satu) semester antara sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan bidang keilmuan, dinamika perkembangan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pasar kerja, dan pembangunan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, Pola Ilmiah Pokok Unpatti dan visi Unpatti.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan penyelenggaraan program.
(3) Kegiatan akademik diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unpatti melakukan penilaian hasil belajar Mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif untuk pemenuhan capaian pembelajaran Mahasiswa.
(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian proses pembelajaran yang dilakukan dengan memantau perkembangan belajar Mahasiswa dan memberikan umpan balik agar Mahasiswa memenuhi capaian pembelajarannya.
(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Mahasiswa sebagai dasar penentu kelulusan mata kuliah dan kelulusan program studi, dengan mengacu pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(4) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk ujian, penilaian proyek, penilaian tugas, pengamatan, praktikum, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.
(5) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian kelulusan program studi.
(6) Penilaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap proyek pembelajaran yang dilakukan melalui tugas terstruktur yang diberikan Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(7) Penilaian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas individu atau kelompok sesuai tujuan pembelajaran.
(8) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui demonstrasi dan/atau simulasi untuk memperoleh informasi kerja, sikap, dan perilaku.
(9) Praktikum sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan di laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan/atau di lapangan.
(10) Kelulusan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tugas akhir yang terdiri atas skripsi, tesis, disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis.
(11) Hasil penilaian capaian pembelajaran Mahasiswa setiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(12) Hasil capaian pembelajaran Mahasiswa pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif dengan predikat kelulusan.
(13) Penilaian hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unpatti.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil proses pembelajaran.
(3) Bahasa asing digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pembelajaran kelas internasional di Unpatti.
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan Unpatti dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat:
a. afirmatif dengan menunjukkan keberpihakan kepada Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi; dan
b. inklusif dan berkeadilan dengan memperhatikan Mahasiswa yang berkebutuhan khusus, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel, dan diumumkan secara terbuka di laman resmi Unpatti yang dapat diakses oleh masyarakat.
(4) Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unpatti dapat melakukan rekognisi pembelajaran lampau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa baru Unpatti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menyelesaikan jumlah satuan kredit semester yang dipersyaratkan oleh program studi.
(2) Kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(3) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penetapan kelulusan.
(4) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(5) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(6) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh pendidikan dan pengajaran pada program studinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Unpatti;
b. mengemukakan pendapat secara rasional, sepanjang tidak mengganggu hak-hak orang lain dan ketertiban di Unpatti;
c. memperoleh informasi tentang prestasi belajarnya;
d. mendapatkan beasiswa untuk menunjang kemajuan belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh pembimbingan dan pembinaan dari Dosen;
f. memperoleh perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku;
g. mengikuti kegiatan dan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan kegemarannya; dan
h. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas Unpatti untuk kepentingan akademik atau kepentingan lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepatutannya.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan Unpatti dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
b. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah peserta didik lain;
c. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan;
d. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
e. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama;
f. mencintai dan melestarikan lingkungan;
g. menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban Unpatti;
h. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;
i. menjaga kewibawaan dan nama baik Unpatti;
j. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi;
k. menyelesaikan tugas-tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
l. memelihara suasana akademik;
m. menaati kontrak perkuliahan dengan Dosen;
n. berbusana sesuai dengan norma dan etika; dan
o. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Organisasi kemahasiswaan merupakan sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa dalam rangka peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, dan kesejahteraan dalam kehidupan kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonstruktural.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, jurusan, dan/atau program studi.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Kegiatan kemahasiswaan meliputi:
a. penalaran dan kegiatan peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. minat, bakat, dan kegemaran Mahasiswa;
c. kerohanian dan kesejahteraan Mahasiswa;
d. pembinaan karakter Mahasiswa;
e. bakti sosial Mahasiswa; dan
f. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tridharma perguruan tinggi.
(2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dengan prinsip inklusif, kemandirian, etis, edukatif, religius, humanis, dan berwawasan lingkungan.
(1) Alumni Unpatti merupakan lulusan yang telah menyelesaikan pendidikan dan/atau seseorang yang pernah mengikuti pendidikan di Unpatti.
(2) Alumni Unpatti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam ikatan alumni Unpatti yang selanjutnya disebut Ikapatti.
(3) Ikapatti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan organisasi kemasyarakatan yang mandiri serta wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater.
(4) Organisasi dan tata kerja Ikapatti diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikapatti.
(1) Kegiatan penelitian di Unpatti merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian mandiri, penelitian pengembangan dan jenis penelitian lainnya yang mengacu pada Pola Ilmiah Pokok dan visi Unpatti.
(3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Penelitian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian yang dilakukan secara mandiri baik dari segi substansi maupun pendanaan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian.
(6) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian untuk mengembangkan hasil penelitian sebelumnya.
(7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan.
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia,
mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(10) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional wajib memperoleh hak kekayaan intelektual.
(11) Penyelenggaraan penelitian meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penelitian.
(12) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
(13) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan.
(14) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh Mahasiswa untuk kelulusan dari program studi.
(15) Kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unpatti melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai kegiatan terpadu untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup program pengabdian mandiri, program Dosen mengabdi, dan program pemberdayaan masyarakat.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sebagai tindaklanjut hasil penelitian, penunjang kegiatan pendidikan, dan pembelajaran.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara intra, antar, lintas dan/atau multisektor.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah, inovasi dan alih teknologi, solusi persoalan masyarakat, kelompok masyarakat rentan, dan pemberdayaan masyarakat.
(7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam jurnal dan media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(9) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikoordinasikan oleh Unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(10) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unpatti memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Mahasiswa, kode etik Dosen, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi mahasiswa Unpatti dalam berinteraksi dengan warga kampus dan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika Unpatti.
(7) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
(8) Kode etik Mahasiswa, Kode etik Dosen, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unpatti menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Unpatti merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika atas hasil, manfaat, dan dampak yang dilandasi etika dan norma atau kaidah keilmuan, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Rektor.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika Unpatti untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(6) Setiap kegiatan anggota Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasilnya untuk meningkatkan kegiatan akademik.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dimanfaatkan untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa INDONESIA;
c. mempertahankan ideologi bangsa dan memperkuat ketahanan nasional;
d. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan
e. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA.
(8) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unpatti memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Unpatti dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unpatti dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Unpatti dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unpatti dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, anggota masyarakat, sivitas akademika, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Unpatti atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Unpatti dapat mencabut penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.