Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Wakil dekan yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan wakil dekan.
Koreksi Anda