Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
