Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf g dan huruf h diangkat dan ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda