Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf g, huruf h, dan huruf m diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala pusat yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan kepala lembaga, sekretaris lembaga dan kepala pusat.
Koreksi Anda
