Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Unpatti memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur fakultas yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap dekan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
