Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Unpatti memiliki Senat Fakultas. (2) Senat Fakultas merupakan unsur fakultas yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap dekan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. (3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda