Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelumnya. (2) Ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda