Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan/atau kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan/atau kepala pusat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan/atau kepala pusat sebelumnya.
(2) Kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan/atau kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
