Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unpatti dapat diangkat dalam unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. kepala biro merupakan jabatan tinggi pratama; b. kepala bagian merupakan jabatan administrator; dan c. kepala subbagian merupakan jabatan pengawas. (2) Pengangkatan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda