Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan Unpatti berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; d. pendapatan badan pengelola bisnis badan layanan umum Unpatti; dan e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat berupa: a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi; c. sumbangan pengembangan institusi; d. hasil kontrak kerja; e. hasil penjualan produk/jasa perguruan tinggi; f. sumbangan dan/atau hibah; dan g. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda