Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unpatti memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda