Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unpatti menjalin kerja sama bidang akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. penjaminan mutu internal; c. program kembaran; d. gelar bersama; e. gelar ganda; f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; g. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; h. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; j. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal; k. penerbitan berkala ilmiah; l. pemagangan; m. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau n. hal-hal lain yang dianggap perlu. (3) Kerja sama bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk mendukung perwujudan Pola Ilmiah Pokok Unpatti, Visi dan Misi Unpatti. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan mitra dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda