Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen yang diangkat dalam jabatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen yang mendapat tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf n harus memenuhi persyaratan: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. belum memasuki usia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat ditunjuk dan/atau diangkat untuk jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan unit penunjang akademik; e. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan paling singkat 2 (dua) tahun di Unpatti, untuk jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga; f. berpendidikan doktor bagi wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; g. memiliki jabatan akademik paling rendah: 1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga dan sekretaris lembaga, ketua jurusan; dan 2. lektor bagi calon sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik. h. bersedia diangkat dan/atau ditunjuk dalam jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik; i. memiliki unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang menjalani tugas belajar; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; m. bebas dari narkotika, zat prekursor, dan zat adiktif lainnya; n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan o. tidak merangkap jabatan tugas tambahan lain di dalam Unpatti atau jabatan di luar Unpatti.
Koreksi Anda