Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
