Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian di Unpatti merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian mandiri, penelitian pengembangan dan jenis penelitian lainnya yang mengacu pada Pola Ilmiah Pokok dan visi Unpatti.
(3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Penelitian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian yang dilakukan secara mandiri baik dari segi substansi maupun pendanaan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian.
(6) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian untuk mengembangkan hasil penelitian sebelumnya.
(7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan.
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia,
mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(10) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional wajib memperoleh hak kekayaan intelektual.
(11) Penyelenggaraan penelitian meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penelitian.
(12) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
(13) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan.
(14) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh Mahasiswa untuk kelulusan dari program studi.
(15) Kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
