Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf I, huruf j, huruf k, dan huruf l diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan.
Koreksi Anda
