Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Proses pembelajaran di Unpatti menggunakan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester untuk 1 (satu) tahun akademik yang meliputi semester ganjil dan semester genap.
(2) Semester ganjil dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 16 (enam belas) tatap muka pembelajaran, termasuk pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Selain 2 (dua) semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Unpatti dapat menyelenggarakan 1 (satu) semester antara sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
