Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelumnya.
Koreksi Anda