Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda. (3) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penetapan kelulusan. (4) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upacara pengukuhan lulusan. (5) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (6) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda