Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Dosen di lingkungan Unpatti dapat diberi tugas tambahan sebagai:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. dekan;
d. wakil dekan;
e. direktur program pascasarjana;
f. wakil direktur program pascasarjana;
g. kepala lembaga;
h. sekretaris lembaga;
i. ketua jurusan;
j. sekretaris jurusan;
k. koordinator program studi;
l. kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
m. kepala pusat; dan
n. kepala unit penunjang akademik.
(2) Pengangkatan Dosen dalam tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a. kekosongan jabatan; dan
b. perubahan organisasi Unpatti.
(3) Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. masa jabatan berakhir;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. diberhentikan sementara dari jabatan Aparatur Sipil Negara;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
dan/atau
k. cuti di luar tanggungan Negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. berhenti dari Aparatur Sipil Negara.
(5) Perubahan organisasi Unpatti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unpatti.
Koreksi Anda
