Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf n diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Kepala unit penunjang akademik yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan kepala unit penunjang akademik.
Koreksi Anda
