Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kemahasiswaan merupakan sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa dalam rangka peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, dan kesejahteraan dalam kehidupan kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonstruktural. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, jurusan, dan/atau program studi. (4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda