Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (11) menunjuk salah satu anggota Senat wakil Dosen bukan profesor sebagai sekretaris Senat. (2) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (3) Masa jabatan Ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda