Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal kepada Rektor; dan
d. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Laporan hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
