Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan kemahasiswaan meliputi:
a. penalaran dan kegiatan peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. minat, bakat, dan kegemaran Mahasiswa;
c. kerohanian dan kesejahteraan Mahasiswa;
d. pembinaan karakter Mahasiswa;
e. bakti sosial Mahasiswa; dan
f. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tridharma perguruan tinggi.
(2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dengan prinsip inklusif, kemandirian, etis, edukatif, religius, humanis, dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
